Qodha' Sholatnya Orang yang Dibius

Ketika Seorang Pasien diperkirakan tidak kuat menahan rasa sakit, dan biasanya sebelum dilakukan operasi terlebih dahulu pasien diberi obat bius supaya tidak sadarkan diri. selama waktu yang sangat lama hingga melewatkan beberapa waktu sholat. apakah wajib bagi orang tersebut untuk meng-Qadha' sholat yang ditinggalkan akibat obat bius tersebut ?
Tidak wajib itulah jawabannya karena pembiusan yang berakibat hilangnya akal dalam rangka pengobatan, hukumnya diperbolehkan sebagaimana yang terdapat pada kitab Al-Majmu' Jus 3 Hal 8

ـ (فرع) قال اصحابنا يجوز شرب الدواء المزيل للعقل للحاجة كما أشار إليه المصنف بقوله شرب دواء من غير حاجة وإذا زال عقله والحالة هذه لم يلزمه قضاء الصلوات بعد الإفاقة لإنه زال بسبب غير محرم ولو احتيج فى قطع يده المتاكلة الى تعاطى مايزيل عقله فوجهان أصحهما جوازه اهـ

0 Response to "Qodha' Sholatnya Orang yang Dibius"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel